Pengertian Ekspor dan Impor Yang Wajib Anda Ketahui
KARLOARTICLE | 27 Jul 2023
Pengertian Ekspor dan Impor Yang Wajib Anda Ketahui
Ekspor impor tidak dapat dipisahkan dari kegiatan ekonomi suatu negara. Mari mengenal lebih jauh tentang pengertian ekspor impor, jenis, tujuan, serta kebijakan pemerintah terhadap kegiatan ini.
Apa Itu Ekspor?
Secara sederhana, pengertian ekspor adalah menjual barang atau jasa ke luar negeri. Baik oleh perorangan maupun perusahaan. Sedangkan menurut PP Nomor 10 Tahun 2021, ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean atau wilayah Republik Indonesia.
Wilayah RI mencakup daratan perairan, dan udara atau seluruh wilayah yang berada dalam Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE). Jadi, jika Anda menjual produk perusahaan Anda ke luar wilayah Indonesia, walaupun dalam jumlah kecil, dapat dikatakan telah melakukan ekspor.
Nah, orang, perusahaan atau negara yang melakukan kegiatan ekspor disebut eksportir. Jika suatu negara melakukan ekspor, artinya stok barang tersebut di dalam negeri sudah mencukupi. Kelebihan produksi yang diekspor akan menambah devisa negara tersebut.
Semakin tinggi jumlah ekspor suatu negara, semakin besar pula devisa yang diperoleh. Nantinya devisa akan berpengaruh pada GDP atau Gross Domestic Brutto dan pertumbuhan ekonomi.
Jenis-Jenis Ekspor
Ada dua jenis ekspor, yaitu ekspor migas dan non migas. Ekspor migas artinya komoditi yang dijual ke luar negeri adalah minyak bumi dan gas serta hasil penyulingannya. Misalnya solar, avtur, minyak tanah, oli atau hasil penyulingan lainnya.
Sedangkan ekspor non migas berarti komoditi tersebut berupa hasil bumi, perkebunan, barang industri dan kerajinan, dll. Ekspor bahan tambang selain minyak dan gas juga termasuk ekspor non migas. Misalnya batubara, walaupun termasuk bahan bakar tetapi dianggap komoditi non migas.
Manfaat Ekspor
Setelah memahami pengertian ekspor dan jenis-jenisnya, kini mari melihat manfaatnya. Seperti disebutkan di atas, manfaat ekspor yang utama adalah meraih devisa atau pendapatan negara. Namun, ekspor juga memiliki manfaat lain, terutama dalam bidang ekonomi makro. Misalnya:
Meningkatkan taraf usaha masyarakat
Pemerintah saat ini mendorong keterlibatan UMKM dalam kegiatan ekspor. Terutama produk khas Indonesia, kerajinan tangan, hasil perkebunan dan peternakan, dll.
Kemampuan suatu usaha mengekspor produknya akan meningkatkan taraf usaha tersebut. Sebut saja meningkatnya omset dan laba, memperluas pasar, bertambahnya modal usaha, dll.
Membuka lapangan pekerjaan
Mengekspor produk ke luar negeri juga berarti meningkatnya produksi. Peningkatan produksi juga berarti meningkatnya kebutuhan tenaga kerja untuk membuat barang. Maka perusahaan akan membuka lapangan kerja yang lebih luas.
Meningkatkan produksi di dalam negeri
Ekspor akan memperluas wilayah pemasaran. Meningkatnya pangsa pasar akan berefek pada meningkatnya permintaan produk. Hal ini akan memicu peningkatan produksi di dalam negeri.
Mengendalikan harga produk di dalam negeri
Tingginya produksi jika tidak diiringi oleh penjualan akan menjatuhkan harga. Maka, ekspor menjadi solusinya. Permintaan ekspor yang tinggi akan menstabilkan harga dan jumlah penawaran di dalam negeri.
Apa Itu Impor?
Pengertian ekspor impor sebenarnya berkaitan. Jika ekspor menjual barang ke luar negeri, maka impor berarti membeli barang dari luar negeri.
Pengertian resmi impor dituangkan dalam PP Nomor 10 Tahun 2021, yaitu impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean dengan tujuan diedarkan di dalam negeri. Barang yang dimaksud juga bisa berupa jasa.
Contoh impor jasa adalah tenaga kerja asing, asuransi, transportasi, dll. Sedangkan produk fisik dapat berupa bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi.
Pelaku impor disebut dengan importir, baik perorangan maupun perusahaan. Setiap kegiatan impor juga diawasi oleh Bea Cukai, dan transaksinya dikenakan bea impor.
Jika ekspor dapat menambah devisa negara, apakah impor berarti mengurangi devisa? Ya, transaksi pembelian tentu saja akan menimbulkan biaya. Namun, impor yang tepat juga dapat menghemat pengeluaran yang akhirnya menyelamatkan devisa.
Dari sisi swasta, perusahaan bisa jadi mengimpor barang karena harganya lebih murah dibandingkan produk yang dibuat di dalam negeri. Namun, negara tentu saja memiliki sejumlah proteksi untuk barang produksi dalam negeri.
Hingga saat ini, belum ada negara yang terbebas sepenuhnya dari impor. Artinya, transaksi ini tetap diperlukan baik oleh negara maju maupun berkembang.
Alasan lain sebuah negara melakukan impor bisa jadi adalah ketidakmampuan negara memproduksi suatu produk karena kurangnya tenaga terampil dan teknologi. Misalnya Indonesia masih mengimpor pesawat tempur dari AS dan Rusia karena pengembangan teknologi di tanah air belum bisa memproduksi pesawat yang canggih.
Impor bisa juga dilakukan terhadap produk yang dibuat di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Contohnya Indonesia mengimpor kedelai karena jumlah produksi dalam negeri dianggap masih kurang.
Tujuan Impor
Setelah memahami pengertian ekspor impor dan tujuan ekspor, mari melihat dari sisi impor. Jika dijabarkan, maka tujuan impor adalah:
Memperlancar produksi dalam negeri
Mengimpor bahan baku dan bahan pendukung dapat memperlancar produksi barang jadi di dalam negeri. Barang jadi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, atau diekspor kembali.
Mengimpor barang tertentu juga dapat membantu negara untuk fokus pada produksi barang yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.
Mengendalikan inflasi
Mengimpor produk yang lebih murah dari luar negeri juga dapat menghemat devisa dan mengendalikan inflasi dalam negeri. Secara makro, hal ini dapat menyelamatkan tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Mendapatkan barang yang tidak dapat diproduksi
Keterbatasan suatu negara dapat menyebabkan beberapa produk yang dibutuhkan rakyatnya tidak dapat dipenuhi sendiri. Maka, impor adalah solusinya.
Mengadopsi teknologi yang lebih modern
Membeli suatu produk juga dapat menularkan teknologi modern ke sebuah negara. Misalnya impor produk robotika tentu membutuhkan operator yang terampil dan teknologi pendukung. Mau tidak mau negara tersebut akan mengadopsi teknologi yang diperlukan agar produk yang mereka impor dapat dimanfaatkan.
Bentuk kerja sama antar negara
Pengertian ekspor impor ternyata tidak sebatas transaksi ekonomi, tetapi juga wujud kerja sama dan saling bantu antar negara. Misalnya, Indonesia mengekspor CPO ke Jepang, dan mengimpor produk elektronik dari negara tersebut.
Maka kedua negara mengalami peningkatan dalam proses produksinya. Keduanya juga dapat bekerja sama, misalnya dengan menurunkan bea masuk atau memberikan subsidi.
Jenis Kebijakan Ekspor Impor
Memahami pengertian ekspor impor tentu tidak akan lengkap tanpa mengetahui kebijakan atas kedua transaksi ekonomi ini. Secara global, ada beberapa contoh kebijakan ekspor dan impor yang diberlakukan, yaitu:
Dumping
Politik dumping adalah menjual barang dengan harga lebih murah ke luar negeri. Tujuannya menguasai pasar di negara lain. Kebijakan ini sebenarnya merugikan negara tujuan karena dapat mematikan pengusaha lokal.
Kebijakan tarif
Setiap negara akan menetapkan tarif tertentu untuk barang yang diimpor. Besarnya beragam dan merupakan pemasukan bagi negara tersebut.
Perdagangan bebas
Dalam perdagangan bebas, dua negara memiliki perjanjian untuk tidak memberlakukan batasan apapun terhadap ekspor impor suatu produk. Sehingga arus keluar masuk komoditas tidak memiliki hambatan apapun dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Kuota impor
Kebijakan kuota dilakukan untuk mengendalikan jumlah barang yang beredar di dalam negeri. Terutama jika produk yang diimpor juga diproduksi oleh negara tersebut.
Subsidi ekspor
Selain menetapkan kuota impor, suatu negara juga dapat memberikan subsidi ekspor bagi pengusaha lokal untuk mendukung mereka.
Kebijakan Ekspor Dan Impor Indonesia
Setelah mengetahui pengertian ekspor impor serta contoh kebijakannya, bagaimana dengan Indonesia? Negara kita tentu juga menjalankan kebijakan tertentu agar transaksi ekspor impor tidak mematikan pengusaha lokal.
Pemerintah mengatur kebijakan tersebut dalam beberapa undang-undang dan peraturan. Beberapa diantaranya adalah:
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang perubahan ketiga Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Peraturan Dirjen Bea Cukai No. 1/BC/2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor.
Setiap kebijakan ekspor impor pemerintah bertujuan untuk:
Meningkatkan daya saing pengusaha lokal terhadap pengusaha luar negeri.
Mengendalikan jumlah barang impor yang beredar di pasar lokal.
Melindungi produk lokal dari serbuan produk impor yang sejenis.
Melindungi rakyat Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya, merugikan, atau berpotensi mengganggu stabilitas negara.
Meningkatkan gairah pengusaha untuk memperluas pasar keluar negeri.
Demikianlah penjelasan tentang pengertian ekspor impor. Lengkap beserta jenis, manfaat, serta kebijakannya. Jika tertarik terjun di bidang ini, maka lengkapi pula pengetahuan Anda tentang potensi pasar produk di dalam dan luar negeri. Semoga bermanfaat.